PENYIKAPAN DAN PEMAHAMAN AKAN IKHTILAF (PERBEDAAN)
Salah satu permasalahan yang melemahkan kekuatan umat Islam adalah terkait kesalahan penyikapan perbedaan pendapat yang menjurus kepada perpecahan, saling ejek, dan bahkan saling tuduh bahwa orang lain yang berbeda pendapat sekalipun saudara muslim sendiri sebagai ahli bid’ah. Padahal apa yang sering dipermasalahkan adalah hal-hal khilafiyah yang sejak masa Ulama-ulama terdahulu sudah ada perbedaan, sebut saja contohnya seperti adalah perbedaan dalam tata cara shalat, dan sebagainya. Sementara beberapa orang dari masing-masing pihak mengklaim bahwa yang paling benar dan memenuhi tuntunan nabi SAW hanyalah versi dari yang diajarkannya. Akibatnya perbenturan masalah khilafiyah ini tidak terhindarkan lagi. Hal ini umumnya berangkat dari kelemahan konsep dalam memahami syariat Islam secara lengkap. Sehingga pada saat berbagai macam jenis pendapat itu bertemu di masyarakat, muncullah berbagai kekacauan kecil bahkan sampai kekacauan besar. Sayangnya, terkadang semua itu masih ditambahi dengan sikap-sikap yang kurang elegan, serta terkesan mau menangnya sendiri. Sekian banyak elemen umat dengan berbagai paham dan pendekatan fiqih masing-masing, jika tidak dibarengi pemahaman terhadap perbedaan pendapat dalam masalah khilafiyah pada gilirannya nanti akan menjadi sebuah duri dalam daging yang akan menusuk tubuh umat ini.
Ikhtilaf dapat dibagi menjadi 2 yaitu ikhtilaf dalam hal-hal ushul(prinsip) dan ikhtilaf dalam hal-hal furu’iyah(hal-hal umum).
1. Ikhtilaf dalam hal-hal ushul sangat bisa menyebabkan perpecahan karena yang dipermasalahkan disini adalah dalam hal aqidah. Bagaimana kita mengimani Allah, malaikat, rasul, kitab, hari akhir dan qada’ dan qadar. sehingga hal ini tidak bisa ditolerir. Karena dengan perpecahan ini akan timbul golongan-golongan yang menyimpang dari pemahaman prinsip islam seperti halnya kaum mu’tazilah dan jabbariyah yang salah dalam menyikapi rukun iman ke-6 yang menganggap bahwa semua perbuatan baik itu yang baik maupun yang buruk adalah sudah ditetapkan oleh Allah SWT, kaum rawafidh, kaum murji’ah dan lain lain. Golongan golongan ini yang biasa disebut firaq dhaallah (firqah-firqah sesat).
2. Ikhtilaf dalam hal hal furu’(umum/non prinsip). Hal ini bisa ditolerir karena hal ini termasuk dalam perbedaan dan perselisihan yang secara umum termasuk kategori ikhtilafut tanawwu’ (perbedaan keragaman), selama tidak berubah menjadi perbedaan dan perselisihan yang menyebabkan perpecahan.
Kemudian bagaimana kita menyikapi masalah-masalah khilafiyah dimana pada saat ini sudah ada begitu banyak golongan yang mulai saling menghujat akibat perbedaan dalam masalah ikhtilaf ini. Diantaranya adalah ;
a. Membekali diri dan memperluas wawasan tentang hal-hal yang mendasari amaliyah tiap-tiap golongan yang berbeda dan kemudian menyikapi dengan benar akan masalah khilafiyah yaitu dengan menerima perbedaan tersebut selama hal yang menjadi perbedaan itu adalah masalah Furu’iyah(non prinsip) bukan dalam hal hal ushul (prinsip).
b. Memfokuskan dan lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar ummat, daripada perhatian terhadap masalah-masalah kecil seperti masalah khilafiyah. Karena apabila kita terlalu memprioritaskan masalah-masalah kecil, kemungkinan besar seseorang tersebut mempunyai sikap yang berlebih-lebihan sehingga cenderung ekstrimis.
c. Tidak menerapkan prinsip wala’ dan bara’ dalam bersikap terhadap fenomena ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah. Karena bab wala’ bara’ bukanlah di sini tempatnya, melainkan di dalam masalah-masalah aqidah, tauhid dan keimanan, atau dalam masalah-masalah ushul (prinsip) pada umumnya.
d. Menyikapi kelompok-kelompok lain atau penganut madzhab lain sesuai prinsip Perlakukan dan sikapilah orang lain sebagaimana engkau ingin diperlakukan dan disikapi!
e. Meneladani sikap sikap para ulama dalam menyikapi perbedaan. Sebagai contohnya, diriwayatkan bahwa suatu ketika Imam Syafi’i yang biasa membaca doa qunut dalam shalat subuh bersilaturahmi ke sahabat beliau yang berbeda mazhab. Ketika shalat shubuh di masjid yang mayoritas jamaahnya berbeda dengan mazhab beliau, beliau shalat shubuh tanpa membaca qunut seperti yang biasa beliau lakukan di masjid beliau. Selesa shalat beliau ditanya salah satu jamaah kenapa beliau tidak melakukan qunut di saat shalat. Beliau menjawab bahwa beliau menghormati para jamaah yang mayoritas menganut mazhab yang berbeda dengan beliau. Kita dapat mengambil pelajaran dari riwayat diatas bahwa dalam menyikapi masalah khilafiyah kita harus mendahulukan ukhuwah islamiyah.
-
